Sistem E-Hibah Maluku Utara

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Hibah untuk Pembangunan Maluku Utara

Mulai Pengajuan
E-Hibah

Tahapan Pengajuan Hibah

Setiap permohonan hibah akan dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh Perangkat Daerah terkait. Hasil dari evaluasi atas permohonan hibah akan diinformasikan ke Pemohon Hibah melalui aplikasi E-Hibah dan email Pemohon Hibah yang telah didaftarkan.

1

Pendaftaran

Daftar akun dan lengkapi profil lembaga Anda di sistem E-Hibah

2

Pengajuan Proposal

Upload proposal dan dokumen pendukung untuk permohonan hibah

3

Verifikasi

Tim verifikator akan mengevaluasi kelengkapan dan kelayakan proposal

4

Pencairan

Dana hibah dicairkan setelah proposal disetujui dan administrasi lengkap

Statistik Pengajuan Hibah

Total Proposal Masuk

1

Proposal Dicairkan

1

Lembaga Terdaftar

2

Nominal Dicairkan

Rp 9.500.000

Grafik Pengajuan Hibah Per Bulan

Data pengajuan, rekomendasi, dan pencairan hibah dalam 12 bulan terakhir.

Total Pengajuan
Direkomendasikan
Dicairkan

Daftar Pengajuan Hibah Selesai

Daftar proposal hibah yang telah selesai dan laporan pertanggungjawabannya telah diverifikasi.

Lembaga Judul Proposal Nominal RAB Nominal Dicairkan Aksi
Total:

Panduan Pengguna

Download panduan lengkap penggunaan sistem E-Hibah

📘

Panduan Penggunaan

Panduan Penggunaan Aplikasi E-Hibah

Download Panduan

Peraturan & Regulasi

Peraturan dan regulasi terkait pengelolaan hibah di Maluku Utara

Peraturan Gubernur

File: CONTOH SK 1.docx

Download PDF →

Pengumuman Terbaru

Belum ada pengumuman terbaru.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, BUMN atau BUMD, serta Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan hibah.

Untuk pengusul baru, silakan daftar melalui menu login, isi data lengkap, pastikan email aktif, lengkapi profil lembaga, buat proposal, dan kirim untuk diverifikasi oleh SKPD terkait.

Permohonan hibah dapat diusulkan ketika Surat Edaran pengusulan hibah diterbitkan dan akan diumumkan di website resmi E-Hibah Maluku Utara.

Dokumen yang diperlukan meliputi: Proposal kegiatan, Surat permohonan, Dokumen legalitas lembaga, RAB (Rencana Anggaran Biaya), NPWP, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.